JAKARTA - Bagaimana cara melaporkan korupsi dana desa? berikut cara untuk melaporkannya akan diulas dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, tindak korupsi bisa terjadi di mana saja.
Adapun salah satunya korupsi pada dana desa. Hal itu tentu merugikan masyarakat.
Sehingga, masyarakat pun mempunyai hak untuk melaporkan. Lantas, bagaimana cara melaporkan korupsi dana desa?
BACA JUGA:Baru Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ini Kembali Ditangkap karena Korupsi
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (21/9/2022), berikut cara melaporkan korupsi dana desa:
- Membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan
- Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, sertai penjelasan konkret mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan
Adapun hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga yang tidak berdasar
- Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati
Adapun SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.
(Zuhirna Wulan Dilla)