Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Rabu 28 September 2022 09:51 WIB
Syarat dan cara daftar kartu prakerja gelombang 46 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Syarat dan cara daftar kartu prakerja gelombang 46 akan diulas dalam artikel ini. Saat ini, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 belum dibuka.

Kartu Prakerja yang terakhir dibuka adalah gelombang 45. Mengutip Instagram Kartu Prakerja, Rabu (28/9/2022), peserta yang belum daftar gelombang 45 bisa mengikuti kratu prakerja gelombang 46.

Sambil menunggu kartu prakerja gelombang 46 dibuka, masyarakat yang ingin mendapatkan program pelatihan kerja bisa mengunjungi website resmi Kartu Prakerja untuk mencoba daftar diri.

Berikut cara daftar kartu prakerja.

1. Buka www.prakerja.go.id

2. Masukan email Anda dan buat password di kolom yang disediakan

3. Jika sudah menerima email dari pihak Kartu Prakerja, klik tombol ‘verifikasi di sini’

4. Login dengan email dan password yang sudah terdaftar

5. Masukan Nomor Kartu Keluarga. Nomor KTP, dan tanggal lahir

6. Lengkapi data diri Anda secara tepat

7. Unggah foto KTP dan foto wajah Anda

8. Masukan nomor telepon dan verifikasi nomor Anda dengan kode OTP yang akan dikirimkan lewat SMS

9. Isi halaman Pernyataan Pendaftar Peserta sesuai kondiri diri Anda

10. Selanjutnya ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan seksama

11. Jika ada gelombang yang sedang dibuka, klik ‘gabung gelombang’ yang mucul di dashboard. Jika tidak ada, tunggu pengumuman pembukaan gelombang

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan berikut:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapatkan pelatihan online dan juga bantuan sosial senilai Rp3,35 juta dengan perincian biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta dan insentif survei Rp150.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya