JAKARTA – Pekerja informal tidak mendapat BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) 2022. Hal ini ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resmi @kemnaker, Senin (3/10/2022).
“Apakah pekerja informal bisa mendapatkan #BSU2022? Ini jawabannya ya Rekanaker,” tulisnya dalam keterangan foto.
Kemnaker menjelaskan bahwa program BSU 2022 diperuntukkan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
Sebagai informasi, BSU 2022 sebesar Rp600 ribu kini sudah memasuki tahap 5. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kepada Okezone, untuk BSU tahap berikutnya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui apakah pekerja dapat menerima BSU 2022, perhatikan syarat penerimanya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)