Misalnya, pengecekan ramp chek. Termasuk bisa difungsikan untuk mensosialisasikan regulasi pemerintah kepada awak bus dan penumpang untuk menyatukan visi dan misi layanan serta keselamatan transportasi, sehingga tercipta suatu transportasi yang handal, aman, nyaman dan selamat.
Terminal Kurang Diminati
Misalnya terminal tipe A Sritanjung Banyuwangi sebagian besar bus AKAP tidak masuk ke terminal termasuk Terminal tipe A Giwangan Yogyakarta kondisi sangat kumuh dan para penumpang lebih senang naik dan turun diluar terminal bahkan di indomart, padahal wilayah tersebut adalah icon pariwisata.
"Ini terbukti bahwa sebagian besar terminal tipe A tidak dimanfaatkan maksimal oleh perusahaan bus karena tidak diminati oleh mereka, karena juga tidak ada ketegasan dari kemenhub untuk melaksanakan satu aturan yang sudah di buat oleh Kemenhub sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang No 22 tahun 2009 yang isinya setiap angkutan publik wajib singgah diterminal, kecuali ditetapkan lain dalam ijin trayek," tambahnya.
Lanjutnya, sebagian besar terminal yang diserahkan pemerintah daerah yang dalam keadaan baik untuk menjadi terminal tipe A, yang belum direnovasi sampai dengan saat ini sebagian tidak dirawat dengan baik. Bahkan kondisi fasilitas banyak yang rusak sehingga masyarakat merasa tidak nyaman dan aman untuk menunggu di terminal.
(Taufik Fajar)