Intip Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru 2022

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 12:49 WIB
SIM. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diulas dalam artikel ini.

Pengendara mobil dan motor diharapkan sudah lebih dulu memiliki SIM jika hendak turun ke jalan.

Hal ini untuk meminimalisir kecelakaan dan aman saat kendaraan diperiksa oleh polisi.

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (12/10/2022), biaya pembuatan SIM baru ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 BACA JUGA:Viral Anak Kendarai Truk Kontainer, Polisi: Syarat SIM B2 Ketat & Panjang

Berikut ini rincian lengkap pembuatan SIM tahun 2022:

1. SIM A

- Penerbitan SIM A: Rp120.000 (per penerbitan)

2. SIM B

- Penerbitan SIM B I: Rp120.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM B II: Rp120.000 (per penerbitan)

3. SIM C

- Penerbitan SIM C: Rp100.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM C I: Rp100.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM C II: Rp100.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM D: Rp50.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM D I: Rp50.000 (per penerbitan).

Adapun biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.

Dari data di laman Digital Korlantas, untuk biaya tes psikologi umumnya Rp37.500 sedangkan untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya