5 Fakta BPJS Kesehatan, dari Status Kepesertaan hingga Iuran

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 16 Oktober 2022 04:24 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

3. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Secara Online via WhatsApp

Berikut Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp:

- Hubungi BPJS Kesehatan melalui nomor kontak WhatsApp di 0811-8750-400.

- Kirim pesan Hi ke nomor kontak WhatsApp BPJS Kesehatan.

- BPJS Kesehatan langsung akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi pelayanan.

- Ketik '6' yang berarti Layanan Pandawa.

- Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi domisili peserta.

- Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili peserta.

- BPJS Kesehatan segera mengirimkan nomor kontak layanan baru untuk Anda.

- Kirim pesan ke nomor baru tersebut dengan mengetik 'Pandawa'.

- BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online.- Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi, lalu klik 'Berikutnya'.

- Pilih 'Pengaktifan Kembali Kartu', lalu klik 'Berikutnya'.

- Pilih alasan pengaktifkan kembali, lalu klik 'Kirim'.

- BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp.

- Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.

- BPJS Kesehatan memberikan pilihan jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi, lalu klik nomor jenis kepesertaan yang diinginkan.

- BPJS Kesehatan memberikan syarat dokumen untuk pengaktifan kembali, seperti foto selfie peserta dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening. Kirim semua syarat yang diperlukan, lalu ketik 'Selesai'.

- BPJS Kesehatan memberi formulir online dan nomor tiket untuk diisi di formulir tersebut.

- Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik 'Berikutnya'.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya