Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2022 12:16 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

2. Kelas 2

- Membayar iuran sebesar Rp100.000 per bulan.

- Mendapat fasilitas ruang inap dengan kapasitas lebih sedikit, yakni 3-5 orang.

3. Kelas 3

- Membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan.

- Mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yakni 4-6 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa pindah ke kelas 2 atau 1 jika bersedia membayar biaya di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya