JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk mendorong hilirisasi industri di Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah.
Hal ini dibuktikan dengan kebijakan larangan ekspor sejumlah komoditas tambang unggulan dalam bentuk mentah.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa rencana larangan ekspor komoditas tambang unggulan yakni timah saat ini masih di tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian ESDM juga masih berkoordinasi untuk mematangkan rencana tersebut.
"Audit BPKP sedang berlangsung, audit itu diputuskan dalam rapat para menteri yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi (Luhut). Tujuannya untuk agar tata kelola dan niaga sesuai regulasi," kata Ridwan di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA:RI Mau Setop Ekspor Timah, Pengusaha: Kami Bingung dan Kaget
Dia menuturkan, pihaknya juga menunggu arahan selanjutnya terkait larangan ekspor timah.
Apabila ekspor timah dilarang, pemerintah harus menyiapkan tata kelola timah dalam negeri.
"Kita butuh investasi sekian waktu, perlu semangat agar nilai tambah yang diamanatkan makin banyak termasuk membuka lapangan kerja. Kalau waktu (larangan ekspor), saya belum tahu," tutur Ridwan.
Dia mengutarakan, untuk mengatur tata kelola dalam negeri, timah dari hulu perlu diketahui terlebih dahulu apakah berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tidak.
Ridwan menekankan Indonesia jangan hanya memproduksi timah, tetapi tidak bisa menjualnya.
Pasalnya, sektor dengan basis timah seperti industri otomotif dan elektronik telah memiliki jaringan rantai pasok sendiri.
Dia menegaskan hilirisasi juga harus dilakukan.
"(Dana yang dibutuhkan untuk hilirisasi) sedang dikaji. Saya minta para pakar secara spesifik seperti Asosiasi Insinyur Indonesia, dan Asosiasi Ahli Metalurgi, dan perusahaan yang membangun smelter untuk memberi gambaran. Kita upayakan supaya data kita akurat dan mutakhir," jelas Ridwan.
Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan kembali bahwa rencana larangan ekspor komoditas tambang timah akan berlaku mulai tahun 2023.
Arifin menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi rencana tersebut. Hal ini menyusul amanat hilirisasi tambang yang digencarkan Jokowi untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor.
"Sedang dievaluasi, tahun 2023 mungkin ya (diterapkan). Sedang dalam proses," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelarangan ekspor komoditas dalam bentuk mentah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan regulasi yang ada.
"Mungkin saja kalau kita sudah siap secara bertahap, tahun depan, tahun berikutnya dan seterusnya," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)