JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal sepanjang Januari-Agustus 2026. Nilai ekspor emas ilegal ini mencapai Rp846,94 miliar.
“Kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Djaka menambahkan, jumlah penindakan itu meningkat secara signifikan dalam kurun waktu setahun. Bila dibandingkan catatan periode yang sama pada tahun lalu, Bea Cukai menggagalkan sekitar empat kasus penyelundupan emas.
Terbaru, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan dengan total barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram (kg) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (13/8).
Sebelumnya, pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kg dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Pendalaman Bea Cukai pun menemukan adanya keterlibatan petugas bandara dalam aksi penyelundupan tersebut. Djaka mengatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.