Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun, Ini Lokasinya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |11:38 WIB
Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun, Ini Lokasinya
Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun, Ini Lokasinya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan aliran dana transaksi hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun. 

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut total perputaran dana itu ditemukan pada periode 2023-2025. Adapun untuk nilai nominal transaksi pada periode itu mencapai Rp185,03 triliun. 

"Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun," katanya di Jakarta.

Lokasi Penambangan dan Distribusi Emas Ilegal 

Natsir mengatakan secara khusus untuk tahun 2025, PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. 

Dia menjelaskan dari temuan PPATK itu paling banyak terkait aksi penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia. 

"Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri," ujarnya.

Satgas PKH Buka Suara

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan sedang memverifikasi temuan dari PPATK soal perputaran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mendata apakah aktivitas tambang ilegal itu berada di kawasan hutan atau tidak.

"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," kata Barita.

Barita mengungkapkan, apabila aksi tersebut terjadi di kawasan hutan maka akan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun, menurutnya apabila transaksi emas ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar hutan maka prosesnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain seperti Polri, KPK atau Kejagung.

"Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Barita menyebut jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran maka pihaknya bisa memberikan sanksi administratif hingga penguasaan lahan kembali.

"Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH, yaitu kewenangan," tuturnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement