JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah menggagalkan puluhan kasus transaksi ekspor emas ilegal dan penyelundupan dengan total volume sitaan mencapai 248 kilogram hingga Agustus 2026. Seluruh rangkaian penindakan tersebut ditaksir memiliki nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar.
Langkah penegakan hukum terhadap lalu lintas komoditas logam mulia di pintu-pintu perbatasan terus diintensifkan sepanjang tahun berjalan. Hasilnya menunjukkan lonjakan penindakan yang signifikan dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.
"Selama sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp846 miliar, dari 32 kasus atau 248 kilogram yang ditindak selama 2026, dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya empat kasus," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
Djaka memaparkan, eskalasi penindakan yang masif ini tidak terlepas dari perubahan kebijakan tata niaga emas di dalam negeri, khususnya terkait dengan pengenaan pungutan ekspor. Kebijakan tersebut memperketat pengawasan administratif sekaligus menutup celah bagi para pelaku usaha nakal yang berniat membawa aset berharga ke luar wilayah pabean Indonesia tanpa dokumen resmi.
Penerapan instrumen fiskal baru berupa pungutan bea keluar terbukti menjadi pendorong utama efektivitas pengawasan komoditas emas ke luar negeri. Menyikapi perkembangan ini, jajaran kepabeanan berupaya mempererat sinergi dengan seluruh pengelola bandara demi menutup potensi kerugian kas negara.