"Jadi, dengan adanya pengenaan bea keluar terhadap emas, kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar. Tentunya, Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang hilang," ucap Djaka.
2 Warga China Selundupkan Emas Puluhan Miliar dari Bandara Soetta
Bea Cukai membongkar sindikat penyelundupan emas batangan atau cast bar seberat 22,317 kilogram senilai puluhan miliar rupiah dengan tujuan Hong Kong. Aksi penyelundupan yang digagalkan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China, yakni ZL dan ZC, yang bersekongkol dengan oknum petugas internal bandara atau ground handling.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memaparkan bahwa komplotan penyelundup ini memanfaatkan celah akses kru bandara untuk meloloskan puluhan kilogram logam mulia tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku tergolong rapi, mulai dari menyamarkan emas dengan metode pelilitan di tubuh hingga menyembunyikannya di dalam bagasi jinjing yang diserahterimakan di dalam toilet terminal.