Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Berhasil Digagalkan, Total Sitaan 248 Kg Senilai Rp846,9 Miliar

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2026 |20:18 WIB
32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Berhasil Digagalkan, Total Sitaan 248 Kg Senilai Rp846,9 Miliar
Bea dan Cukai mencatat telah menggagalkan puluhan kasus transaksi ekspor emas ilegal dan penyelundupan dengan total volume sitaan mencapai 248 kilogram. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

"Jadi, dengan adanya pengenaan bea keluar terhadap emas, kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar. Tentunya, Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang hilang," ucap Djaka.

2 Warga China Selundupkan Emas Puluhan Miliar dari Bandara Soetta

Bea Cukai membongkar sindikat penyelundupan emas batangan atau cast bar seberat 22,317 kilogram senilai puluhan miliar rupiah dengan tujuan Hong Kong. Aksi penyelundupan yang digagalkan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China, yakni ZL dan ZC, yang bersekongkol dengan oknum petugas internal bandara atau ground handling.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memaparkan bahwa komplotan penyelundup ini memanfaatkan celah akses kru bandara untuk meloloskan puluhan kilogram logam mulia tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku tergolong rapi, mulai dari menyamarkan emas dengan metode pelilitan di tubuh hingga menyembunyikannya di dalam bagasi jinjing yang diserahterimakan di dalam toilet terminal.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement