"Ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara dan memahami seluk-beluk jam operasional bandara. Dari kedua kasus ini, totalnya adalah 30 keping dengan berat 22,317 kilogram yang kini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Hengky.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan dari pelaku pertama, yakni ZL, terdiri atas 23 keping emas batangan dengan berat total 14,08 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp38 miliar. Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di dekat pintu keberangkatan atau boarding gate sesaat sebelum pesawat yang akan mereka tumpangi lepas landas.
Aksi penyergapan ini berlangsung sesaat sebelum kedua tersangka asing tersebut menaiki pesawat komersial menuju negara tujuan. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi antara jajaran Bea Cukai, tim maskapai, petugas imigrasi, dan pihak keamanan penerbangan bandara.
"Penindakan ini berasal dari analisis mendalam intelijen terhadap dua penumpang Garuda Indonesia GA860 tujuan Hong Kong yang memiliki pola pergerakan mencurigakan serta terkait dengan jaringan sebelumnya. Kami melakukan intercept di dekat boarding gate 10 sekitar pukul 23.20, sesaat sebelum pesawat take off pukul 23.50," kata Hengky.
Akibat perbuatannya, ZC dan ZL kini menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Adapun terhadap oknum petugas bandara yang diduga memuluskan penyelundupan tersebut, penelusuran mendalam masih dilakukan Bea Cukai dengan melibatkan manajemen bandara dan aparat penegak hukum.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.