Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Rp846,9 Miliar Digagalkan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2026 |09:32 WIB
32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Rp846,9 Miliar Digagalkan
32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Rp846,9 Miliar Digagalkan (Foto: Freepik)
A
A
A

Dia juga menyebut akan terus meningkatkan upaya pengawasan, termasuk dengan mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa agar kegiatan ekspor serta pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement