Di mana, jika istri sudah mendaftar BPJS artinya bisa saja menggunakan fasilitas BPJS kesehatan dengan membawa KTP maupun kartu BPJS dalam bentuk fotokopi untuk diserahkan kepada petugas.
Akan tetapi, istri harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Di mana, jika istri sama sekali belum pernah mendaftar BPJS, maka tidak bisa menggunakan kartu suami dan harus mendaftar terlebih dahulu.
(Feby Novalius)