JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema kerja PNS work from anywhere (WFA). Kementerian PANRB tengah melakukan perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA) bagi PNS.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja.
“Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” katanya dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, rencana sistem kerja PNS dari mana saja bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," sambungnya.
Satya mengungkapkan, dalam sistem kerja PNS dari mana saja poin terpentingnya adalah kinerja dan target yang tercapai. Sementara, sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.
Baca Selengkapnya: PNS Kerja dari Mana Saja, Ini Persiapan Pemerintah
(Kurniasih Miftakhul Jannah)