JAKARTA- Paris Baguette halal atau tidak? cek di sini. Pecinta K-drama atau drama Korea mungkin tak asing dengan brand makanan satu ini. Brand yang kerap muncul di beberapa scene drama ini telah meluaskan pasar.
Ya, Paris Baguette kini telah merambah pasar Asia Tenggara, terutama di Indonesia. Di Tanah Air sendiri, gerai pastry asal Korea Selatan ini hadir pertama di Jakarta tepatnya di Astha District 8, SCBD, Jakarta Selatan. Namun kini telah banyak gerainya di kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Meski mengusung nama 'Paris', uniknya, gerai ini murni berasal dari negara Ginseng. Tentunya, menyajikan ragam roti dan pastry khas Eropa dengan gaya Korea, membuat Paris Baguette cocok di lidah Asia.
Kendati telah ada banyak gerainya di Indonesia, tak sedikit masyarakat yang masih ragu dan mempertanyakan terkait kehalalannya. Sebab diketahui, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Lantas, Paris Baguette halal atau tidak? Untuk mengetahuinya, simak ulasan okezone berikut ini.
Melansir dari laman resmi Halal MUI, toko roti terbesar di Korea ini belum mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Melansir dari The Korea Times, Paris Baguette telah memperoleh sertifikasi halal dari Korea Muslim Federation (KMF) pada bulan Desember 2012. Sertifikat KMF hanya dapat diterima di Korea, meski begitu perusahaan percaya bahwa pengakuan akan memudahkan perusahaan untuk memenangkan status halal di negara-negara Muslim utama.
Diketahui bahwa kini SPC Group berusaha memasuki pangsa pasar makanan halal dengan mengumumkan rencana pabrik roti dengan sertifikasi halal di Johor Bahru, Malaysia. Pabrik tersebut nantinya akan menjajaki pasar Asia Tenggara dan Timur Tengah.
Pabrik Paris Baguette ini rencananya dirancang untuk dapat memproduksi lebih dari 100 item, termasuk dalam roti, kue, dan saus yang akan di distribusikan ke penjuru Asia Tenggara juga wilayah Timur Tengah. Dan Grup SPC berencana membuka lebih dari 600 gerai di Asia Tenggara.
(RIN)
(Rani Hardjanti)