27 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJY182 Belum Terima Ganti Rugi

Heri Purnomo, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 19:37 WIB
27 Ahli waris korban kecelakaan pesawat sriwijaya air belum terima ganti rugi (Foto: Sriwijaya)
Share :

Sementara, ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebanyak 35 orang.

"Di mana besaran ganti rugi yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp1, 25 miliar ditambah dengan Rp250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air. Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," ungkapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya