Menaker Beri Sinyal Kenaikan UMP 2023, Begini Reaksi Pengusaha

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 08 November 2022 17:11 WIB
UMP 2023. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sinyal akan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023.

Adapun formula penghitungan tingkat kenaikan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha akan tunduk mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, hal ini juga untuk kebaikan para pekerja yang selama ini keberatan dengan biaya yang serba mahal.

 BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Buruh! Menaker Sebut UMP 2023 Lebih Tinggi

"Iya, hitungan tetap mengacu PP 36 sesuai formula yang ada memang unsur perhitungannya adalah salah satunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tentu kami Kadin akan mengikutinya," ujar Diana kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (8/11/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya