Ambil BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos, Jangan Lupa Siapkan KTP dan QR Code

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 08:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah bertemu penerima BLT subsidi gaji. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 sudah bisa diambil di kantor pos,

Di mana penyaluran BSU tahap 7 sebanyak 3,6 juta pekerja dilakukan di kantor pos.

Adapun sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, setiap pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

"Bantuan itu sudah dapat diambil di kantor pos terdekat mulai 2 November 2022," kata Excecutive Manager Pos Indonesia Pangkalpinang Suvino Yuliandrofi seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

 BACA JUGA:Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 7 Pakai Aplikasi Pospay, Rp600.000 Siap Masuk Kantong!

Dia menegaskan bahwa pekerja yang berhak menerima bantuan itu hanya menunjukkan KTP dan QR code dari PosPay yang merupakan aplikasi digital Pos Indonesia.

Sementara itu, Pos Indonesia menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu untuk 15.115 pekerja di Pulau Bangka Provinsi Bangka Belitung.

Dia pun kembali menambahkan jumlah pekerja yang menerima BSU itu tersebar Kabupaten Bangka (2.789 orang), Bangka Selatan (1.652 orang), Bangka Tengah (2.386 orang), dan Bangka Barat (2.972 orang), dan Kota Pangkalpinang (5.316 orang).

Hingga 8 November 2022, sudah sekitar 50% bantuan tersebut yang tersalurkan bagi pekerja di Pulau Bangka.

"Pekerja yang belum menerimanya, dipersilahkan untuk mengambilnya di kantor pos terdekat," jelasnya.

Diketahui, untuk persyaratan tersebut yakni WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Namun, meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022.

"Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022," katanya.

Pekerja juga diminta untuk mengakses berbagai informasi terkait BSU dengan mngecek status penyaluran melalui kanal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Baca Selengkapnya: Cairkan BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos, Pekerja Tunjukkan KTP dan QR Code Dapat Rp600 Ribu

https://economy.okezone.com/amp/2022/11/09/320/2703861/cairkan-blt-subsidi-gaji-di-kantor-pos-pekerja-tunjukkan-ktp-dan-qr-code-dapat-rp600-ribu?page=2

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya