Buruh Demo Besar-besaran, Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI 2023

Khairunnisa, Jurnalis
Kamis 24 November 2022 06:01 WIB
Buruh tolak kenaikan UMP (Foto: Okezone)
Share :

"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," kata Said.

Dia menilai bahwa dari sisi ini terlihat siapa yang selama mengeksploitasi upah buruh, karena menurut dia, Apindo menginginkan upah murah. Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.

Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp4.901.798.

Baca Selengkapnya: Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI 2023, Buruh Demo Besar-besaran 28 November 2022

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya