UMP Jambi 2023 Resmi Naik 9,04% Jadi Rp2.943.000

Antara, Jurnalis
Senin 28 November 2022 10:37 WIB
UMP Jambi 2023 resmi naik. (Foto: Freepik)
Share :

Kemudian, pada rapat penetapan ini tidak dihadiri oleh asosiasi pengusaha karena mereka telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru ini.

"Memang asosiasi pengusaha tidak datang, tetapi tetap akan kita ajukan ke gubernur untuk dibuatkan SK-nya karena rapatnya sudah memenuhi syarat kuorum untuk penetapan UMP," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KSBSI Jambi, Roida Pane bersyukur atas penetapan UMP yang baru ini dan walaupun belum memenuhi sepenuhnya harapan buruh, tetapi dirinya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jambi ini.

"Kita apresiasi dan merasa bersyukur UMP tahun depan bisa naik sampai di angka sembilan persen, kita berharap perusahaan bisa mentaati penetapan ini," kata Roida Pane.

Sebelum Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 sebesar 4,89%, artinya UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp2.830.785 atau naik Rp131 ribu dari 2022 sebesar Rp2.698.940 pada rapat 15 November 2022 lalu.

Namun kemudian penetapan itu direvisi setelah rapat Pemerintah Provinsi bersama Kemenaker dan Kemendagri.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya