JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor Tahun 2022. Dalam Perppu yang dikeluarkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja (UUCK) saat ini diatur salah satunya terkait libur pekerja atau buruh.
Perppu yang diteken pada 30 Desember 2022 mengatur sektor tersebut, termasuk memberikan libur mingguan kepada pekerja.
Pada pasal 79 huruf b ayat (2) Perppu 2/2022 menetapkan bahwa cuti mingguan ditetapkan hanya 6 hari kerja dan 1 hari libur. Undang-undang ini mengubah ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2023 yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan.
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis pasal 79 ayat (2) huruf b, dikutip.
Adapun waktu kerja dalam satu hari juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2), meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.
Baca Selengkapnya: Aturan Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus di Perppu Ciptaker? Ini Faktanya
(Taufik Fajar)