Perppu Ciptaker Aruran Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus?

Khairunnisa, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 07:06 WIB
Pekerja (Foto: Okezone)
Share :

Adapun waktu kerja dalam satu hari juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2), meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.

Baca Selengkapnya: Aturan Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus di Perppu Ciptaker? Ini Faktanya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya