JAKARTA - PT Angkasa Pura I (AP I) menjelaskan soal kabar penggabungan usaha atau merger dengan PT Angkasa Pura II (AP II).
Vice President Corporate Secretary AP I Rahadian D Yogisworo mengatakan Kementerian BUMN memiliki wewenang untuk melakukan itu sebagai pemegang saham perseroan.
Baca Juga: Tak Terpengaruh KHUP, Jumlah Penumpang Mancanegara ke Bali Capai 25.276/Hari
"Dapat kami sampaikan bahwa itu sepenuhnya kewenangan dari Kementerian BUMN dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham," kata Rahadian di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/1/2023).
Rahadian menyatakan pihaknya belum menerima arahan resmi dari pemegang saham berkaitan dengan wacana tersebut. Namun, dirinya menegaskan wacana itu tidak mempengaruhi kelangsungan perusahaan saat ini.
Baca Juga: Pesawat 'Langka', Harga Tiket Bakal Mahal saat Libur Nataru 2023