"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," tambahnya.
Diketahui, BPJPH juga membuka fasilitasi sertifikasi halal gratis.
(SEHATI).
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," bebernya.
Untuk melihat persyaratan lengkapnya, pelaku usaha bisa megunjungi laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.
(Zuhirna Wulan Dilla)