Awas Kena Sanksi! 3 Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 07 Januari 2023 19:14 WIB
Halal. (Foto: Kemenag)
Share :

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," tambahnya.

Diketahui, BPJPH juga membuka fasilitasi sertifikasi halal gratis.

(SEHATI).

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," bebernya.

Untuk melihat persyaratan lengkapnya, pelaku usaha bisa megunjungi laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya