Bakal Dibatasi, Ini Orang-Orang yang Boleh Beli Pertalite

Atikah Umiyani, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 13:48 WIB
Ini Orang-Orang yang Boleh Beli Pertalite (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pembelian BBM jenis pertalite akan dibatasi. Ini orang-orang yang nantinya boleh beli pertalite.

Pertalite dibatasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menjelaskan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli pertalite.

"Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA:Update Terbaru Harga Pertalite hingga Pertamax Turbo Hari Ini, Ada yang Naik 

Selanjutnya untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut.

"Untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan," katanya.

 

Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

Tutuka menambahkan, usulan konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres 191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

"Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, dan pelayanan umum," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya