45 Aturan di BUMN Dipangkas Kini Tinggal 3

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 08 April 2023 13:25 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
Share :

JAKARTA - Kementerian BUMN telah melakukan penataan regulasi sehingga jumlah Peraturan Menteri yang awalnya 45 aturan diubah menjadi hanya tiga peraturan.

Menrutu Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Chandra Hamzah, penataan aturan BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri sama seperti kompilasi aturan yang pernah dilakukan di Indonesia dengan hukum Islam. Indonesia pernah sukses melakukan kompilasi hukum Islam.

“Kita mengenal yang namanya kompilasi Hukum Islam. Seluruh Hukum Islam mengenai waris dan lain – lain, dikompilasi. Ini menjadi acuan,” ujarnya, Sabtu (8/4/2023).

Namun bagian yang terpenting dari suatu aturan adalah faktor manusia yang akan menjalankan hukum itu. Perlu ada perubahan mindset dalam bertindak.

Umumnya saat ini, orang lebih banyak mengambil keputusan tanpa bertumpu pada hukum yang berlaku.

“Banyak orang yang bertindak tanpa melihat dasar hukumnya apa. Banyak yang berbuat karena atasannya melakukan ini, karena temannya melakukan itu. Kesalahan kita adalah kita terlalu bergantung kepada kata orang lain. Kita jarang sekali mengacu kepada Kitab. Sekarang sudah ada tiga peraturan di BUMN yang menjadi ‘Kitab’ BUMN,” ucap Chandra.

Seperti diketahui pada 27 Maret 2023, Kementerian BUMN merampungkan upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, dasar dari langkah yang diambil itu adalah untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN.

Langkah itu dilaksanakan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).

Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya