Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Milik Aguan dari Daftar PSN 

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2025 |18:33 WIB
Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Milik Aguan dari Daftar PSN 
Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Milik Aguan dari Daftar PSN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Dalam aturan yang diteken Menko Airlangga pada 24 September, proyek PIK 2 Tropical Coastland milik taipan properti Sugianto Kusuma atau Aguan ini resmi dikeluarkan dari daftar PSN. Padahal, dalam aturan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang masalah yang sama, proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland masuk daftar PSN.

“Sinkronisasi proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dan sinkronisasi proyek atau program di bidang energi, pangan, dan air untuk mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, perlu dilakukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional,” tulis aturan tersebut, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dalam beleid tersebut, jumlah PSN yang ditetapkan adalah 228 proyek yang terdiri dari beberapa sektor. Namun, pengembangan PIK 2 tidak masuk sebagai salah satu proyek di dalam banyaknya sektor. 

Beberapa sektor terkait yang menjadi PSN meliputi sektor jalan dan jembatan, sektor bandar udara, sektor kereta, sektor kawasan, sektor perumahan, sektor bendungan dan irigasi, sektor air bersih dan sanitasi, sektor tanggul pantai, sektor energi, sektor teknologi, sektor pendidikan, sektor pariwisata, sampai sektor pertanian dan perkebunan.

Selain PSN, aturan tersebut juga menetapkan 25 Program Strategis Nasional. Adapun beberapa Program Strategis Nasional tersebut juga meliputi program Makan Bergizi Gratis (MBG), program Sekolah Rakyat hingga program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkaji pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kajian untuk melihat ulang antara rencana pengembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah tersebut.

"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektarenya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," ujar Nusron Wahid, Jumat (29/11/2024).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement