4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 19:17 WIB
Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto :Okezone.com)
Share :

Jadi, jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20 juta, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja. Namun, jika lebih dari itu, baru ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Kecelakaan ganda transportasi umum

Kecelakaan yang juga tidak ditanggung BPJS kesehatan adalah kecelakaan ganda yang berdampak terhadap penumpang transportasi umum, karena kecelakaan ini juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Itulah informasi singkat mengenai 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya