JAKARTA – BPJS Kesehatan memberikan hak jawab mengenai pemberitaan atas artikel berjudul 6 Perbedaan KiS dan BPJS yang tayang di Okezone.com pada Jumat 14 April 2023 pukul 20.13 WIB.
Berikut isi hak jawab BPJS Kesehatan yang diterima Okezone, Senin (17/4/2023):
1. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditetapkan bahwa operasional BPJS Kesehatan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Melalui Program JKN, seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama tanpa harus memikirkan pembiayaan yang muncul di fasilitas kesehatan.
Dengan kata lain, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang menyelenggarakan, JKN merupakan nama program untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh peserta, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu identitas kepesertaannya.