JAKARTA - BPJS Kesehatan PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan jaminan kesehatan untuk orang yang tidak mampu dan fakir miskin. Di mana, BPJS Kesehatan PBI iurannya dibayarkan pemerintah melalui APBN atau APBD.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Senin (24/4/2023) tentang BPJS kesehatan cara mendaftar hingga syarat keanggotaan pesertanya.
1. Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI
- Pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
- Verifikasi dan validasi data.
- Menteri Sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan orang yang memenuhi syarat ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
- BPJS Kesehatan memproses pendaftaran.
- Informasi akan diteruskan ke peserta.
2. Syarat Keanggotaan Pesertanya
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (18/10/2022), ketentuan BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Adapun sesuai peraturan tersebut, disebutkan bahwa fakir miskin adalah orang yang tidak mempunyai sumber pencaharian dan/atau mempunyai mata pencaharian namun tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.
(Feby Novalius)