Harga Jual Barang Impor di E-commerce Dibatasi, Paling Murah Rp1,5 Juta

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 21:03 WIB
MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengtakan salah satu upaya yang paling mudah untuk membatasi peredaran barang impor adalah menetapkan harga batas minimum barang impor yang boleh dijual di e-commerce.

Teten menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar barang yang boleh dijual didalam negeri punya harga yang tidak boleh lebih murah dari USD100 dolar atau setara Rp1,5 juta. Sehingga barang-barang UMKM dibawah harga itu bisa berdagang bebas dipasar domestik.

"Kedua kita sedang minta produk yang masuk kedalam negeri yang boleh masuk minimum USD100, itu paling mudah untuk memprotect dalam negeri, kalau produk dibawah itu sudah banyak di dalam negeri," ujar Teten saat ditemui MNC Portal di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (10/7/2023).

Menurut Teten UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar dalam pembukaan lapangan kerja di Indonesia. Bahkan 97% lapangan pekerjaan yang ada saat ini disediakan oleh para pelaku UMKM.

"Kalau produk merrka oalah bersaing dengan produk dari luar, pasti akan ada dampak besar terhadap perekonomian Indonesia," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya