JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pendapat soal pemberlakuan SIM seumur hidup. Menurut Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, jika SIM diperpanjang setiap 5 tahun akan meningkatkan resiko pungli.
Lantas seperti implementasi SIM bila di negara lain? Pasalnya ada negara yang menerapkan SIM seumur hidup.
Dilansir dari Instagram @ditjen_hubdat, berikut masa berlaku SIM di berbagai negara:
1. Singapura
Negara tetangga Indonesia ini ternyata memiliki masa berlaku SIM seumur hidup. Pemilik SIM tidak perlu melakukan perpanjangan SIM setiap sejumlah periode sekali.
2. Inggris
Masa berlaku SIM di negara dengan jumlah penutur bahasanya yang terbanyak ini ditentukan berdasar usia pemegang SIM tersebut. Inggris menetapkan pemilik SIM-nya tidak perlu memperpanjang SIM hingga usia 70 tahun. Dengan catatan pemilik perlu meng-update fotonya setiap 10 tahun sekali.
3. Amerika Serikat
Mekanisme masa berlaku SIM di Amerika Serikat hampir serupa dengan Inggris, namun dengan masa akhir pertama di usia 65 tahun. Pemilik SIM bisa memperpanjang SIM setelahnya dengan masa berlaku 5 tahun.
4. India
Di India, masa berlaku setelah SIM diterbitkan adalah 20 tahun. 4 kali lebih lama dari Indonesia saat ini.
5. Prancis & Jerman
Masing-masing memiliki masa berlaku SIM 15 tahun. Satu hal yang unik dari kedua negara di Eropa ini adalah mereka tidak perlu membuat lebih dari satu SIM untuk bisa berkendara di negara-negara yang termasuk dalam Uni Eropa lainnya.
6. Malaysia
10 tahun. Masa berlaku SIM di Malaysia ini baru saja ditetapkan pada 8 Mei 2023 lalu. Sebelumnya masa berlaku SIM Malaysia sama dengan di Indonesia yakni 5 tahun.
7. Thailand
Sama dengan Indonesia, masa berlaku SIM di Thailand adalah 5 tahun. Thailand juga menerapkan perpanjangan SIM-nya yang sesuai dengan hari ulang tahun sang pemegang SIM.
Demikian sejumlah Negara dengan ketentuan masa berlaku SIM-nya. Adapun negara-negara di dunia umumnya memiliki masa berlaku SIM di 10 tahun.
(Feby Novalius)