Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stimulus Rp2 Triliun untuk Diskon Tiket Kereta, Kapal dan Pesawat, Ini Jadwal Lengkapnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |17:24 WIB
Stimulus Rp2 Triliun untuk Diskon Tiket Kereta, Kapal dan Pesawat, Ini Jadwal Lengkapnya
Stimulus Rp2 Triliun untuk Diskon Tiket Kereta, Kapal dan Pesawat, Ini Jadwal Lengkapnya (Foto: Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp2,04 triliun untuk diskon tarif transportasi umum selama periode libur semester anak sekolah, dan libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, diskon tarif transportasi itu berlaku untuk moda kereta api, angkutan laut, penyeberangan, dan transportasi udara. 

"Kami mengumumkannya lebih awal agar masyarakat memiliki kesempatan mempersiapkan perjalanan lebih baik. Harapannya, program ini dapat membantu masyarakat bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah," ujar Menhub Dudy dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (23/6/2026). 

Pada periode libur sekolah tahun 2026, pemerintah menyiapkan stimulus transportasi senilai sekitar Rp663,26 miliar. 

Adapun rinciannya untuk diskon tiket kereta api kelas ekonomi sebesar Rp96,21 miliar, untuk diskon tarif angkutan laut PT Pelni (Persero) sebesar Rp67,33 miliar, serta untuk pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada layanan penyeberangan Rp26,96 miliar. 

Pemerintah juga masih menyiapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar Rp472,73 miliar.

Program tersebut ditargetkan memberikan manfaat kepada sekitar 4,4 juta penumpang dan lebih dari 377 ribu kendaraan. Rinciannya meliputi lebih dari 1,17 juta penumpang kereta api, lebih dari 693 ribu penumpang kapal laut, lebih dari 164 ribu penumpang jasa penyeberangan, lebih dari 377 kendaraan pengguna jasa penyeberangan, serta lebih dari 2,3 juta penumpang pesawat.

Masyarakat dapat menikmati diskon tiket kereta api komersial kelas ekonomi sebesar 30 persen untuk perjalanan pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. 

Pemerintah juga memberikan diskon tarif dasar angkutan laut sebesar 30 persen pada seluruh trayek kapal penumpang PT Pelni (Persero) untuk perjalanan pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026. 

Sementara itu, pada layanan penyeberangan, pemerintah memberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan yang berlaku bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan II serta IVA pada 14 pelabuhan dan tujuh lintasan penyeberangan selama periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Selain itu, diskon tarif transportasi juga akan berlanjut pada masa Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement