"OJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial," ujar Aman dilansir Antara, Rabu (26/7/2023).
Menurut dia, hal tersebut dapat dicapai melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.
Adapun, substansi pengaturan POJK UUS, di antaranya kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri, seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
Lalu, pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
Kemudian, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
"BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK dan UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)