Larang Penjualan Online Lintas Negara, Menteri Teten: Lindungi UMKM!

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 15:21 WIB
MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: KemenkopUKM)
Share :

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan larangan penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara, merupakan satu dari tiga hal yang perlu diatur pemerintah agar produk UMKM bisa juara di pasar digital Indonesia.

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” kata Menteri Teten dikutip Antara, Jumat (28/7/2023).

Jika ritel dari luar negeri langsung menjual produknya ke konsumen, lanjutnya, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal dan lain sebagainya.

Upaya kedua yang harus diatur pemerintah untuk melindungi UMKM adalah melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya.

"Kalau mereka jualan produk sendiri atau produk dari afiliasi bisnisnya, algoritmanya akan diarahkan ke barang-barang mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli dagangan mereka saja. Percuma saja walau UMKM sudah on boarding," ucap Teten.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya