JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dari Rp14.500 per kg menjadi Rp16.000 per kg atau Rp17.000 per kg khusus di wilayah Maluku, Papua, dan daerah tertinggal, terluar, terpencil dan pedalaman.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjelaskan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri yang diberlakukan bagi pelaku usaha di ritel modern (Aprindo dan Hippindo).
BACA JUGA:
"Sehubungan dengan kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami mengimbau seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat, 10 November 2023.
BACA JUGA:
Selain itu acuan harga tersebut mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi, dan sebagainya.