UMP Lampung 2024 Naik Rp83.213 Jadi Rp2,7 Juta

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 15:48 WIB
Upah Minimum Lampung 2024 naik. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp2,7 juta.

"Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta di tanda tangani pada Senin (20/11/2023) sore," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu dikutip Antara Selasa (21/11/2023).

Ia mengatakan bahwa penetapan UMP Lampung pada 2024 sebesar Rp2,7 juta tersebut telah di tandatangani serta disetujui oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan dengan nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.

"Dengan telah dikeluarkannya surat keputusan penetapan UMP Lampung tersebut, maka dapat dikatakan penetapan telah memenuhi tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu pada hari ini harus sudah diumumkan," katanya.

Dia menjelaskan besaran UMP yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja," ucapnya.

Menurut dia, hasil keputusan mengenai penetapan UMP 2024 Lampung tersebut akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengajukan besaran upah minimal kabupaten atau kota (UMK).

"Penetapan ini (UMP Lampung) mempertimbangkan beberapa variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks yang merupakan penjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan interval 0,1-0,3," tambahnya.

Dia melanjutkan dengan sudah ditetapkan UMP 2024 tersebut maka perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMP yang ditetapkan.

"Setiap daerah mempunyai pertimbangan masing-masing dan diimbau perusahaan tidak memberikan upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucap dia lagi.

Diketahui pada tahun 2023 UMP Lampung sebesar Rp2.633.284,59 per bulan, dengan ditetapkannya UMP Lampung 2024 sebesar Rp2.716.497 per bulan maka kenaikan upah minimum di Lampung naik 3,16% atau sebesar Rp83.213,41.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya