Apa Itu HGU 190 Tahun IKN yang Disebut Mahfud MD?

Royandi Hutasoit, Jurnalis
Sabtu 25 November 2023 16:11 WIB
Mahfud MD bicara soal IKN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang didukung Perindo, Mahfud MD, menyatakan aturan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa dievaluasi ulang ke depan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud saat berbicara dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan pada Kamis (23/11/2023).

Saat itu, panelis mengajukan pertanyaan mengenai komitmen pasangan Ganjar-Mahfud terkait revisi aturan HGU hingga 190 tahun di IKN. Aturan ini dianggap bermasalah dan termasuk dalam revisi UU No. 3/2022 (UU IKN) yang disahkan pada bulan lalu.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu memberikan tanggapannya mengenai HGU di wilayah IKN yang mencapai 190 tahun. Ia menyatakan bahwa masa berlaku HGU dari waktu ke waktu memang semakin panjang.

Dia menjelaskan bahwa pada masa lalu, HGU pernah hanya berlaku selama 35 tahun, kemudian meningkat menjadi 90 tahun pada masa pemerintahan Presiden Suharto.

"Ya HGU, HGB 190 tahun diberikan, kalau dulu pernah 35 tahun terus naik 90 tahun jaman Pak Harto itu lalu untuk mempermudah investasi pemerintah menawarkan atau sudah memberi pola untuk 190 tahun," ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa pemberian HGU dalam jangka panjang tidak selalu memiliki dampak buruk. Menurutnya, HGU memang dapat diperpanjang selama beberapa generasi, namun dengan adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan tersebut.

"Memang itu berganti ke beberapa generasi, tapi setiap perpanjangan waktu itu kan biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya, lahan itu tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya oleh investor," kata dia.

Mahfud menyatakan bahwa pemberian HGU merupakan insentif untuk mendorong investor agar bersedia berinvestasi. Menurutnya, kebijakan HGU di IKN juga bisa dievaluasi.

Apa Itu HGU 190 Tahun IKN?

Pada 3 Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN, yang memberikan HGU dengan durasi yang sangat lama kepada investor di wilayah IKN.

Pemberian HGU ini dianggap sebagai tindakan memberikan tanah dan hutan alami di Kalimantan Timur secara murah hati, yang dapat merugikan masyarakat hukum adat dan kelompok masyarakat kecil lainnya, serta berpotensi menimbulkan konflik agraria.

HGU, atau hak guna usaha, merupakan bentuk Hak atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak swasta untuk mengusahakan atau membangun tanah tertentu. Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, biasanya HGU diberikan dengan batas waktu maksimal 35 tahun. Kemudian dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, dalam revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), pemerintah memberikan kelonggaran kepada investor dengan memberikan HGU yang memiliki durasi yang sangat panjang, yaitu 190 tahun dan siklus 95 tahun. Pemberian durasi tersebut harus memenuhi kriteria dan melalui tahapan evaluasi yang telah ditetapkan oleh otoritas IKN.

Dampak dan Solusi

Pemberian HGU selama 190 tahun kepada investor di IKN berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi masyarakat dan lingkungan di area tersebut. Beberapa dampak yang mungkin terjadi mencakup:

1. Perampasan dan penggusuran tanah dan hutan alami masyarakat adat dan rakyat kecil di IKN, melanggar hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat.

2. Potensi konflik agraria antara investor dan masyarakat setempat, mengancam stabilitas sosial di IKN.

3. Kerusakan lingkungan karena pembangunan tanah dan hutan alami tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan keseimbangan ekosistem, mengancam keberlanjutan dan keanekaragaman hayati.

Perlu dilakukan peninjauan dan revisi terhadap pemberian JGU selama 190 tahun kepada investor di IKN agar sejalan dengan konstitusi, hak-hak masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Beberapa solusi yang dapat diimplementasikan melibatkan:

1. Mengurangi durasi HGU agar sesuai dengan batas maksimal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, mencegah penumpukan hak tanah oleh investor.

2. Menerapkan mekanisme kontrol ketat dan transparan terhadap pemberian HGU, menghindari penyalahgunaan hak tanah, dan memberikan sanksi tegas untuk pelanggaran.

3. Melibatkan partisipasi masyarakat hukum adat dan rakyat kecil dalam pengelolaan HGU, menjaga hak-hak mereka atas tanah dan hutan alami, serta mencegah konflik agraria.

4. Terapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pemberian HGU, menjaga kualitas lingkungan hidup di IKN, dan menghindari dampak negatif dari aktivitas investor.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya