Apakah BPJS Menanggung Biaya Rehabilitas Narkoba?

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 22:01 WIB
Apakah BPJS menanggung biaya rehabilitasi narkoba (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Apakah BPJS menanggung rehabilitas narkoba? Pecandu atau pengguna narkoba adalah pasien yang harus dipulihkan dari penyakitnya dengan cara rehabilitas.

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Seperti yang diketahui, peredaran dan dampak narkoba saat ini sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang dapat mengalami kecanduan jika sudah merasakan zat berbahaya ini.

Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu Upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan para pecandu dari narkoba dan bahaya yang menyertainya.

Bantuan rehabilitas bagi para pecandu narkoba telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Pecandu Narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau Lembaga rehabilitas medis, yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

Namun apakah BPJS menanggung biaya rehabilitas narkoba? Dikutip dari beberapa sumber, berikut penjelasannya, Rabu (13/12/2023).

Sebagai pengguna narkoba, fasilitas rehabilitas narkoba tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan bagi mereka yang mengalami gangguan Kesehatan karena ketergantungan obat, narkoba, dan alkohol. Fasilitas BPJS Kesehatan juga tidak akan menanggung biaya pengobatan rehabilitas bagi peserta BPJS yang berencana mengatasi ketergantungannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya