7 Fakta Aturan Baru Pinjol 2024, dari Bunga hingga Debt Collector

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Minggu 07 Januari 2024 05:44 WIB
Aturan baru pinjol (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) adalah salah satu cara cepat untuk mendapatkan uang yang sering digunakan oleh masyarakat. Namun, perlu diperhatikan aturan, syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pinjol memiliki besaran bunga dan denda yang wajib untuk dipatuhi. Apabila terlambat atau bahkan tidak membayarnya, tentu terdapat sanksi yang berlaku. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru.

Berikut Okezone merangkum fakta pinjol hingga besaran bunga dan denda yang wajib dipatuhi, pada Minggu (7/1/2024).

1. Suku Bunga Maksimum Turun

OJK mengumumkan bahwa mulai Januari 2024 suku bunga maksimum pinjol turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3% hingga 0,067%.

Menurut penjelasan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK Agusman, secara bertahap para pinjol dapat menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending dengan adanya peraturan baru tersebut.

"Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3% per hari," ujar Agusman.

2. Suku Bunga Pinjaman Konsumtif Terus Menurun

Saat ini, perharinya suku bunga pinjaman konsumtif 0,4%. Namun turun menjadi 0,3% pada 2024, kemudian turun menjadi 0,2% pada 2025, dan turunlagi hingga 0,1% pada 2026 juga tahun-tahun setelahnya.

3. Pendanaan Produktif 0,1%

Pada dua tahun pertama (2024 dan 2025), pendanaan produktif ditetapkan bunga sebesar 0,1% per hari. Selanjutnya ditetapkan sebesar 0,067% per hari pada 2026 dan tahun-tahun selanjutnya.

4. Besaran Denda Keterlambatan

Denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan. Denda tersebut dibagi dua yaitu untuk pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif.

Pada 2024 sebesar 0,3%, tahun 2025 0,2%, serta 2026 dan seterusnya 0,1%.

Pada 2024, denda keterlambatan untuk pendanaan produktif sebesar 0,1% dan 0,067% pada 2025, 2026 dan selanjutnya.

5. Pinjol Ilegal Tak Harus Dibayar

Secara tegas OJK menyatakan bahwa pinjol ilegal dinilai tidak sah secara hukum. Masyarakat akan diberikan jaminan untuk tidak wajib membayar utang pada pinjol ilegal tersebut..

Secara hukum perdata, menurut Mahfud MD, pinjol ilegal itu tidak sah. Hal ini sebab pinjol ilegal banyak yang tidak memenuhi syarat, mulai dari syarat subjektif maupun yang objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata tersebut.

Oleh sebab itu, pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

6. Tidak Boleh Tagih Selama 90 Hari

Layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung. Hal ini seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) yang diatur oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan tersebut

Menurut aturan tersebut, pinjol legal dapat menggunakan jasa pihak ketiga atau kuasa hukum setelah 90 hari untuk menagih utang. Pihak pinjol yang berhak menunjuk kuasa hukum mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Waktu Penagihan

OJK mengatur waktu penagihan pinjol oleh DC pada peraturan Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

Berdasarkan peraturan tersebut, Debt Collector (DC) boleh melakukan penagihan kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana.

Saat melakukan penagihan ke nasabah, DC wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Serta, harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.

Jika DC harus mendapatkan persetujuan serta perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu apabila akan menagih utang nasabah di luar tempat dan/atau waktu yang telah ditentukan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya