Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Kemajuan Teknologi Jadi Celah Masuknya Pinjol Ilegal Server Luar Negeri

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Sabtu, 02 Agustus 2025 |16:41 WIB
OJK: Kemajuan Teknologi Jadi Celah Masuknya Pinjol Ilegal Server Luar Negeri
Pinjol Ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perkembangan teknologi terkini dengan akses internet tanpa batas dinilai membuat celah pelaku usaha server luar negeri dalam melakukan kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Hal tersebut berlangsung di tengah kondisi masyarakat RI yang belum sepenuhnya memahami legalitas entitas peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal ini juga dipicu literasi keuangan yang rendah dari masyarakat RI.

"Kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal di luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia," kata Friderica atau Kiki dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Friderica, banyak masyarakat Indonesia belum memahami secara utuh perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, terutama dari sisi risiko yang menyangkut bunga tinggi, teror penagihan, maupun potensi penyalahgunaan data pribadi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement