JAKARTA - Debt collector bisa penjarakan nasabah yang gagal bayar pinjaman online (Galbay pinjol)? Risiko galbay pinjol bisa saja terjadi jika tidak memperhitungkan kemampuan bayar.
Saat ini saja, terdapat 24 perusahaan pinjol dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen per November 2025 yang didominasi oleh segmen produktif.
Sementara, total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025 atau tumbuh 25,45 persen year on year (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 23,86 persen yoy. TWP90 secara industri berada di posisi 4,33 persen per November 2025, memburuk dibanding bulan sebelumnya yang berada di angka 2,76 persen.
Di sisi lain, masyarakat diresahkan dengan praktik penagihan utang lewat debt collector pinjol yang agresif dan kerap mengancaman nasabah. Padahal sudah ada aturan yang jelas dari OJK mengenai penagihan utang.
Tidak sedikit nasabah galbay pinjol ditakut-takutin akan dibawa ke kantor polisi. Lalu benarkah debt collector bisa penjarakan nasabah yang galbay pinjol)?
Galbay pinjol dapat diartikan dimana kondisi seorang nasabah tidak mampu atau tidak bisa membayar dan melunasi pinjaman yang telah dijanjikan dengan perusahaan pinjol.
Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah dikarenakan dapat adanya ancaman dari debt collector. Adapun nasabah juga kerap kali dapat ancaman penyebaran data pribadi maupun menhubungi orang-orang terdekat.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pasal ayat 2, dijelaskan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana penjara atas keputusan pengadilan disebabkan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian utang piutang.
OJK menegaskan regulasi mengenai tata cara penagihan utang piutang oleh Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) di mana penagihan hanya dibolehkan melalui interaksi yang wajar dan tidak boleh melalui pihak ketiga di luar peminjam, seperti keluarga atau rekan kerja.