Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Debt Collector Bisa Penjarakan Nasabah yang Galbay Pinjol?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |13:01 WIB
Debt Collector Bisa Penjarakan Nasabah yang Galbay Pinjol?
Debt Collector Bisa Penjarakan Nasabah yang Galbay Pinjol? (Foto: Okezone)
A
A
A

Aturan OJK

Sesuai dengan Peraturan OJK No.10/PJOK.05/2022 bahwa perusahaan pinjol yang berlegalisir hukum memiliki hak untuk menagih utang kepada nasabah pinjol hingga 90 hari. Jika nasabah gagal membayar utang selama tenggat waktu tersebut, perusahaan pinjol sudah tidak dapat menagih nasabah lagi. Namun, hal ini tidak berarti utang pinjol telah lunas.

Meskipun debt collector tidak dapat mengunjungi secara langsung, debt collector dapat melaporkan ke jalur hukum untuk nasabah yang tidak sanggup bayar pinjol. 

Selain itu, debt collector juga dapat melaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK agar nasabah tidak dapat melakukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Menurut Pasal 62 POJK 22/2023, pihak OJK wajib memastikan bahwa debt collector tidak melakukan tindakan yang mengancam atau mempermalukan nasabah di depan umum.

Dalam pasal yang sama dinyatakan bahwa penagihan utang oleh debt collector harus dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 hingga 20.00, di luar hari libur nasional. Namun selama mendapat persetujuan nasabah, debt collector diperbolehkan menagih utang di luar jam dan lokasi yang ditetapkan dalam pasal tersebut.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk bersikap bijaksana dan sebisa mungkin menghindari pinjol agar tidak terjadinya permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement