Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar di Kasus Kartel Bunga, Ini Catatan Ekonom

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2026 |14:46 WIB
KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar di Kasus Kartel Bunga, Ini Catatan Ekonom
KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar di Kasus Kartel Bunga, Ini Catatan Ekonom (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjol (fintech peer-to-peer lending) karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.

Menurut Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda, dalam kasus dugaan kartel bunga pindar bahwa KPPU semestinya merunut periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu.

"Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul yang dikutip di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Nailul mempertanyakan apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga pindar selama ada kekosongan regulasi. "Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal," pungkasnya.

Akibat kekosongan regulasi tersebut, akhirnya OJK mengatur batas atas suku bunga pindar agar tidak mematok bunga kelewat tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat. 

Aturan ini awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diperjelas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. 

Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement