JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menuding perusahaan raksasa teknologi Google melakukan praktik monopoli pasar. Dugaan monopoli ini ditemukan setelah adanya penyelidikan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkap praktik pelanggaran ini diduga berkaitan dengan pembayaran digital Google Pay Billing.
“Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing,” kata Fanshurullah di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Fanshurullah menyebut proses ini berada dalam tahap pemberkasan setelah investigasi. Nantinya, dugaan monopoli ini akan segera masuk persidangan.
KPPU menegaskan pihaknya memfokuskan pengawasan di seluruh pasar digital, baik perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar alias marketplace.