Adapun ini merupakan inisiatif KPPU dalam membaca kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional. Fanshurullah menerangkan pihaknya akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.
“Perkara ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)