Untuk itu Pegadaian hadir memberikan dukungan kepada Apmiso sebagai salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keberlanjutan, sesuai dengan TPB/SDGs 8 Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
Program ini diharapkan dapat menjadi model kerja sama yang baik antara PT Pegadaian dan asosiasi pedagang lokal dalam mendukung pengembangan UMKM di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor pangan halal.
Program ini juga berguna untuk menjawab Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 140 mengenai kewajiban halal untuk para UMKM maksimal hingga 17 Oktober 2024.
Sejalan dengan hal tersebut, Rully Yusuf selaku Kepala Divisi TJSL PT Pegadaian turut menyampaikan, dukungan kepada Asosiasi Mie dan Bakso ini merupakan bagian dari inisiatif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Pegadaian yang mencerminkan komitmen perusahaan untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Selain itu, program ini juga menjadi wujud nyata bagi perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG), khususnya pada prinsip sosial dengan mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan dalam setiap aspek kegiatan perusahaan.
(Agustina Wulandari )