Biaya PNS dan Keluarga Pindah ke IKN Ditanggung Negara, Berikut Rinciannya!

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Kamis 18 April 2024 05:10 WIB
PNS Pindah ke IKN. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap dipindah tugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun ini. Adapun komponen biaya yang mereka dikeluarkan untuk pindah ke IKN akan ditanggung negara jika mereka turut serta membawa anggota keluarganya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa negara akan menanggung beberapa komponen biaya pindah mulai dari biaya pengemasan barang-barang, biaya tunggu, tiket pesawat, hingga biaya transportasi.

"Mulai dari pemindahan akan dibantu Pemerintah untuk mendapatkan dapat biaya pengepakan, tiket pesawat dan seterusnya," ujar Anas dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian Kominfo.

Dari masing-masing komponen biaya yang telah disebutkan di atas, negara hanya akan menanggung untuk 5 orang yaitu: 1 orang ASN, 1 Pasangan ASN, 2 Anak, serta 1 Asisten Rumah Tangga (ART)

Selanjutnya, Anas menerangkan bahwa pemerintah sedang membahas lebih lanjut mengenai aturan terkait pemberian tunjangan pionir kepada PNS yang dipindahkan ke IKN. Jika aturan tersebut disetujui maka gaji PNS yang pindah ke IKN akan lebih besar.

Baca selengkapnya: PNS Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Ini Biaya yang Ditanggung Negara

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya